Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepal Uji Formil UU Cipta Kerja, Dinilai Diskriminatif ke Petani dan Nelayan

image-gnews
Seorang pengunjung mengamati prasasti di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020. ANTARA/M Risyal Hidayat
Seorang pengunjung mengamati prasasti di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 15 kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (Kepal) mengajukan uji formil Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu yang disorot pemohon ialah tak dilibatkannya petani dan nelayan dalam pembentukan UU Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja sesungguhnya tidak benar-benar bermaksud 'cipta kerja' bagi petani dan nelayan kecil, melainkan merombak UU terkait petani dan nelayan tanpa partisipasi dari petani dan nelayan," kata perwakilan Kepal, Agus Ruli Ardiansyah dalam keterangan tertulis, 19 November 2020.

Ruli mengatakan tidak terlibatnya petani dan nelayan ini selanjutnya berdampak buruk pada perlindungan hak-hak petani dan nelayan kecil, terbengkalainya cita-cita reforma agraria, tersanderanya kedaulatan pangan, melemahnya sistem perkebunan berkelanjutan, dan juga sistem pendidikan nasional.

"Hal ini menunjukkan UU CK bersifat diskriminatif sejak proses perencanaan, penyusunan, dan pembahasannya," kata Sekretaris Umum DPP Serikat Petani Indonesia (SPI) ini.

Ruli menilai pemerintah berupaya mengintegrasikan sistem pertanian, perkebunan, perikanan, pangan, pertanahan, air, hingga pendidikan ke dalam sistem pasar yang longgar dan sangat kental nuansa bisnis dan investasi lewat UU Cipta Kerja. Menurut dia, hal ini dikhawatirkan berdampak menghambat pemajuan sektor-sektor tersebut dan malah memundurkan semangat kedaulatan serta terlindunginya hak-hak warga negara.

UU Cipta Kerja, menurut dia, merupakan produk yang dipaksakan untuk disahkan sehingga melanggar peraturan perundang-undangan yang ada. Pemerintah, kata dia, bahkan meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera membahas RUU Cipta Kerja itu.

Ruli mengatakan latar belakang sikap pemerintah ini salah satunya ialah adanya desakan dari World Trade Organization (WTO) untuk segera mengesahkan RUU Cipta Kerja. Kata dia, hal ini bisa dibuktikan dengan adanya surat pemerintah Indonesia yang dicatat di WTO Nomor WT/DS477/21/Add.13, WT/DS478/21/Add.13 pada 18 Februari 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Pasokan Air untuk Petani

13 menit lalu

Jokowi Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Pasokan Air untuk Petani

Prediksi menyebut pada 2050 sebanyak 500 juta petani kecil sebagai penyumbang 80 persen pangan dunia diprediksi akan mengalami kekeringan.


Kedutaan Besar Iran Sebut Presiden Iran Ebrahim Raisi Wafat 2 Hari Sebelum ke Indonesia

20 menit lalu

Presiden Iran Seyyed Ebrahim Raisi saat pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 23 Mei 2023. Dalam kunjungan ini akan disepakati beberapa perjanjian yang penting dalam pemajuan hubungan bilateral RI-Iran dan beberapa MoU terutama di bidang ekonomi dan juga penanganan narkotika. TEMPO/Subekti.
Kedutaan Besar Iran Sebut Presiden Iran Ebrahim Raisi Wafat 2 Hari Sebelum ke Indonesia

Kedutaan Besar Iran menyebut kunjungan Presiden Iran Ebrahim Raisi wafat 2 hari sebelum ke Indonesia pada 23-24 Mei 2024.


PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

50 menit lalu

Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.


Koalisi Antikorupsi Desak Jokowi Bentuk Pansel KPK yang Minim Konflik Kepentingan

2 jam lalu

Berbagai kalangan mendesak Jokowi agar memilih anggota pansel calon pemimpin KPK yang berintegritas.
Koalisi Antikorupsi Desak Jokowi Bentuk Pansel KPK yang Minim Konflik Kepentingan

Pembentukan Pansel KPK yang objektif dianggap akan mempertaruhkan keberhasilan kinerja Pimpinan dan Dewas KPK pada masa mendatang.


Anggaran Program Lansia dan Disabilitas Era Jokowi Ditangguhkan untuk Beri Ruang Program Prabowo

2 jam lalu

Ketua DPR RI, Puan Maharani memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada warga lanjut usia (Lansia) di Lapangan Jagung, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu, 25 September 2021. Kunjungan tersebut untuk meninjau Vaksinasi Tanah Sereal Bangkit Menuju Zona Hijau untuk 1.000 warga. TEMPO/Daniel Christian D.E
Anggaran Program Lansia dan Disabilitas Era Jokowi Ditangguhkan untuk Beri Ruang Program Prabowo

Kedua program Jokowi itu adalah program permakanan untuk lansia dan penyandang disabilitas. Anggaran yang ditangguhkan Rp 1,2 triliun.


Respons Pimpinan Dunia Terhadap Tragedi Tewasnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

2 jam lalu

Presiden Iran Ebrahim Raisi mencium Alquran saat berpidato di Sesi ke-78 Majelis Umum PBB di New York City, AS, 19 September 2023. Semasa hidupnya, Raisi dipandang sebagai sosok yang dijagokan untuk menggantikan Pemimpin Iran tertinggi Ayatollah Ali Khamenei.  REUTERS/Brendan McDermid
Respons Pimpinan Dunia Terhadap Tragedi Tewasnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Presiden Iran Ebrahim Raisi meninggal dalam kecelakaan helikopter yang ditumpanginya pada Ahad, 19 Mei 2024. Ini respons sejumlah pemimpin dunia.


Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

2 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.


Nasib Prabowo Subianto Setelah Soeharto Lengser, Surat DKP Hentikan Karier Militernya

3 jam lalu

Prabowo Subianto. FOTO/Instagram/prabowo
Nasib Prabowo Subianto Setelah Soeharto Lengser, Surat DKP Hentikan Karier Militernya

Soeharto lengser pada Kamis, 21 Mei 1998 berpengaruh besar terhadap karier militer menantunya dulu, Prabowo yang kini presiden terpilih Pilpres 2024.


Masuk Dalam Bursa Bakal Calon Pansel KPK, Bayu Dwi: Serahkan kepada Presiden

4 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Masuk Dalam Bursa Bakal Calon Pansel KPK, Bayu Dwi: Serahkan kepada Presiden

Bayu tak menampik namanya masuk dalam daftar calon pansel KPK.


Luhut Sebut Ada Dua Investasi Potensial di Indonesia yang Ditawarkan ke Elon Musk

5 jam lalu

Luhut Binsar menjemput Elon Musk di Bandara pagi ini untuk membahas beberapa agenda. Salah satunya meresmikan layanan internet Starlink (Instagram)
Luhut Sebut Ada Dua Investasi Potensial di Indonesia yang Ditawarkan ke Elon Musk

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan ada dua investasi potensial yang ditawarkan kepada Elon Musk di Indonesia.